Jenis jenis usaha di Indonesia
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjSGNaoXNGLmDzKNz_D7-5D9hQiWg8DUHCZu43eHbkzfrXpEBiYx7nxxoNdEQDnNQX9vG8caAbM1MvqVQ5GgOKGGnTWomaksqEQkDfx_yUaPiB-IOB1Itlv47glTHFr5xZXBSpU6ZRscvTJ/s640/perkebunan-kelapa-sawit.png)
Jenis jenis usaha di Indonesia. Jenis-jenis usaha perekonomian yang berkembang di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu usaha informal dan usaha formal. Usaha informal adalah sektor usaha yang tidak memiliki izin resmi dan status hukum dari pemerintah atau lembaga yang berwenang. Usaha seperti ini bisa juga disebut usaha perorangan/perseorangan. Usaha ini timbul untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan lapangan kerja yang terus meningkat. Contoh usaha informasi yaitu pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang kaki lima, tukang loak (barang bekas), dan pengrajin kecil. Usaha formal adalah usaha yang memiliki izin resmi dan status hukum dari pemerintah atau lembaga yang berwenang. Contoh usaha formal adalah koperasi, Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Jenis jenis usaha Jenis-jenis usaha perekonomian di masyarakat sangat beragam. Keberagaman tersebut dikelompokkan menjadi 6 bidang usaha sebagai berikut : Usaha di bidang agraris