Modal usaha koperasi
Modal usaha koperasi - Modal merupakan sesuatu yang penting bagi kelangsungan jalannya koperasi. Lalu dari mana saja modal koperasi kota dapatkan? Modal diperoleh dari modal sendiri dan modal pinjaman. Selengkapnya sebagai berikut :
2 modal usaha koperasi
1. Modal sendiri
Modal sendiri berasal dari empat sumber, yaitu :
a. Simpanan pokok
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang sama besarnya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama besarnya dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, biasanya setiap bulan. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana cadangan
c. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU), yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana cadangan koperasi tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi. Pada masa pembubaran dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan utang-utang koperasi, kerugian, biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya.
d. Hibah
d. Hibah
Hibah adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang yang berupa harta kekayaan baik berupa benda bergerak maupun benda tetap.
2. Modal pinjaman
2. Modal pinjaman
Modal pinjaman koperasi dapat berasal dari simpanan sukarela (anggota), utang koperasi lainnya, utang bank dan lembaga keuangan lainnya, utang obligasi, dan surat utang lainnya.
Artikel Koperasi
Ingin tahu lebih jauh tentang koperasi? Silahkan baca juga info di bawah ini :
- Jenis koperasi berdasarkan tingkatan, jenis usaha, dan keanggotaan
- Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
- 3 perangkat organisasi koperasi
Demikian info dari mana saja Modal usaha koperasi, semoga menjadikan manfaat bagi anda yang sedang mencari artikel tentang koperasi.
Komentar
Posting Komentar