7 perbedaan koperasi dengan badan usaha lain
7 perbedaan koperasi dengan badan usaha lain. Selain koperasi, ada beberapa badan usaha lain yang bergerak dalam bidang ekonomi, antara lain toko, firma, persekutuan komanditer (CV), dan perseroan Terbatas (PT). Usaha yang dilakukan koperasi berbeda dengan yang dilakukan badan usaha lain tersebut.
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai 7 perbedaan koperasi dengan badan usaha lain, semoga menjadi informasi yang bermanfaat bagi anda.
Tabel Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha Lain
Perbedaan koperasi dengan badan usaha lain ada tujuh, yang tentu saja jika dibandingkan lebih menguntungkan koperasi, perbedaan yaitu sebagai berikut :No | Koperasi | Badan Usaha Lain |
1 | Mengutamakan kesejahteraan anggota | Mengutamakan kepentingan perusahaan |
2 | Keanggotaan bersifat sukarela | Keanggotaan terbatas |
3 | Modal dari simpanan anggota | Modal dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok |
4 | Berbadan hukum | Ada yang tidak berbadan hokum |
5 | Pengurus dipilih anggota | Pengurus ditentukan oleh pemegang saham |
6 | Terdapat pembagian SHU menurut jasa anggota | Tidak ada pembagian SHU |
7 | Keuangan bersifat terbuka | Keuangan bersifat tertutup |
Artikel Tentang Koperasi
Dari, ketujuh perbedaan tersebut, mungkin anda terdorong untuk mendirikan usaha koperasi? Jika iya, ada baiknya anda pahami terlebih dahulu tentang perkoperasian pada tautan di bawah ini :
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai 7 perbedaan koperasi dengan badan usaha lain, semoga menjadi informasi yang bermanfaat bagi anda.
Komentar
Posting Komentar