3 perangkat organisasi koperasi
Dalam melaksanakan kegiatannya, koperasi dilengkapi dengan perangkat organisasi. Berdasarkan Pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992 terdapat 3 perangkat organisasi koperasi, yaitu : rapat anggota, pengurus dan pengawas.
Perangkat organisasi koperasi
1. Rapat Anggota
Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekadar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam Pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa :
- Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
Dalam pelaksanaan rapat anggota, setiap keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus. Menurut Pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992, rapat anggota menetapkan butir-butir sebagai berikut :
- Anggaran dasar.
- Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
- Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
- Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus Koperasi
Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD), yaitu paling lama 5 tahun. Jika masa jabatan pengurus telah habis, maka masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota.
Tugas pengurus koperasi
Tugas pengurus koperasi
Tugas dan wewenang pengurus telah diuraikan secara rinci dalam Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992.
Tugas koperasi adalah sebagai berikut
- Mengelola koperasi dan usahanya.
- Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan serta belanja koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Mengajikan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan pembukuan dan inventaris secara baik.
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang pengurus koperasi
Adapun apa saja wewenang pengurus koperasi adalah sebagai berikut:
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Memutuskan untuk menerima atau menolak anggota baru dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
- Melakukan tindakan untuk kepentingan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.
- Dapat mengangkat pengelola koperasi dengan persetujuan rapat anggota.
Pengawas Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, maka pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar (AD). Tugas dan wewenang pengawas koperasi telah diatur dalam Pasal 39 UU No. 25 Tahun 1992.
Tugas pengawas koperasi
Adapun tugas pengawas koperasi adalah sebagai berikut :
- Mengawasi dan meneliti segala macam catatan kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan keuangan.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
- Membuat laporan
Sedangkan wewenang pengawas koperasi adalah sebagai berikut:
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Artikel Koperasi
Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang koperasi silahkan baca info yang terdapat pada artikel berikut :
Demikian info yang dapat kami sampaikan mengenai 3 perangkat organisasi koperasi, semoga menjadi tambahan pengetahuan tentang perkoperasian.
Komentar
Posting Komentar