Pentingnya AD ART dalam Pengembangan Koperasi
Tulipedia.org - AD ART Koperasi dibutuhkan sebagai landasan pelaksanaan kegiatan koperasi. Pengertian koperasi adalah sebuah badan usaha yang ditujukan untuk mengorganisasi pendayagunaan dan juga pemanfaatan sumber daya ekonomi para anggota dengan prinsip-prinsip koperasi.
Sebelum membahas tentang AD ART Koperasi, kita akan membahas terlebih dahulu tentang koperasi itu sendiri.
Jenis-jenis Koperasi Terkait AD ART Koperasi
Berdasarkan fungsinya, koperasi dibagi ke dalam beberapa jenis. Pertama Koperasi konsumsi atau pengadaan yaitu koperasi yang fungsinya adalah menjalankan pembelian maupun pengadaan baik barang maupun jasa guna memenuhi kebutuhan para anggotanya sebagai konsumen akhir.
Pada jenis koperasi ini, semua anggota koperasi berperan sebagai pemilik sekaligus pembeli atau konsumen akhir untuk koperasinya.
Kemudian yang kedua adalah koperasi pemasaran atau penjualan yaitu koperasi yang menjalankan fungsi distribusi baik itu barang maupun jasa, barang atau jasa tersebut merupakan hasil dari anggota koperasi sendiri yang bertujuan agar sampai ke konsumen. Maka pada jenis koperasi ini, anggota berperan sebagai pemasok sekaligus pemilik barang untuk koperasinya.
Jenis koperasi yang ketiga adalah koperasi produksi. Jenis koperasi ini adalah koperasi yang menjalankan proses produksi atau menghasilkan suatu barang atau jasa. Peran anggota di sini adalah sebagai karyawan atau pegawai pada koperasi produksi. Maka peran anggota pada koperasi produksi adalah pekerja sekaligus pemilik koperasi.
Keempat adalah koperasi jasa. Jenis koperasi ini merupakan koperasi yang menjalankan fungsi pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya sendiri. Jasa-jasa yang ditawarkan misalnya simpan pinjam, asuransi, atau lain sebaginya.
Nah, koperasi sendiri dapat menjalankan satu atau beberapa fungsi dalam satu koperasi. Kaitannya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi adalah bahwa apa yang dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut haruslah sesuai jenis fungsi atau usaha yang dijalankan koperasi, dan juga disesuaikan dengan kebutuhannya.
Baca juga: Jenis koperasi berdasarkan tingkatan jenis usaha dan keanggotaan
Lambang Koperasi Terkait AD ART Koperasi
Koperasi juga memiliki lambang tersendiri. Lambang ini nantinya harus dicerminkan dalam isi atau materi dari AD ART Koperasi tersebut.
Lambang “Rantai” artinya adalah persahabatan atau persaudaraan yang kokoh (khususnya antar anggota koperasi), lambang “roda gigi” mengartikan usaha yang terus-menerus, “kapas dan padi” melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan koperasi, “timbangan” melambangkan keadilan yang menjadi salah satu dasar koperasi, “bintang dalam perisai” melambangkan bahwa Pancasila sebagai landasan atau ideologi koperasi.
Kemudian ada “pohon beringin” berarti kepribadian atau sifat masyarakat Indonesia yang kokoh dan memiliki akar yang kuat, adanya tulisan “Koperasi Indonesia” yang mengartikan kepribadian masyarakat Indonesia, lalu “merah dan putih” melambangkan nasional Indonesia.
Baca juga: Arti dan perbedaan lambang Koperasi Indonesia
Prinsip-prinsip Koperasi Menjadi Dasar AD ART Koperasi
AD ART atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan hal yang fundanmetal bagi sebuah organisasi atau perusahaan maupun badan usaha, termasuk AD ART Koperasi. Karena Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini merupakan dasar sebagai pelaksanaan kegiatan organisasi sehari-hari.
Setiap organisasi memiliki ciri khas masing-masing dalam penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan juga dimana bidang organisasi itu bergerak.
Dengan adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, pelaksanaan kegiatan organisasi atau perusahaan tadi dapat berjalan secara sistematis sesuai dengan hal-hal yang disepakati dan dituangkan didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Koperasi yang termasuk badan usaha juga perlu dibuatkan AD ART Koperasi untuk mengorganisasi pelaksanaan kegiatan koperasi sehari-hari. Pembentukan AD ART Koperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip koperasi.
Prinsip ini merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usaha sebagai badan usaha dan juga merupakan gerakan perekonomian rakyat guna membangun koperasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat bertahan.
Prinsip-prinsip Koperasi berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1995 tentang koperasi yaitu keanggotaan bersifat sukarela atau terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara adil dengan jasa usaha masing-masing anggota, kemandirian, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, pendidikan perkoprasian, dan kerjasama antar koperasi.
Isi AD ART Koperasi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam suatu badan usaha atau koperasi dapat diibaratkan sebuah “undang-undang” yang berlaku bagi internal badan usaha tersebut dan bagaimana berhubungan dengan pihak lain diluar bidang usaha tersebut.
Isi dari AD ART Koperasi harus disusun secara sistematis. Pada Bab I adalah nama dan tempat kedudukan koperasi. Isinya adalah nama koperi yang telah disepakati oleh anggota dan juga penetapan tempat kedudukan pusat maupun cabang koperasi.
Bab II berisi landasan serta maksud dan tujuan didirikannya koperasi. Landasannya bisa berupa peraturan perundang-undangan maupun keadaan masyarakat yang membutuhkan didirikannya sebuah koperasi. Maksud dan tujuan koperasi haruslah sesuai satu sama lain yang berjalan bersama.
Selanjutnya Bab III berisi tentang kegiatan usaha. Dalam bab ini dijelaskan tentang apa saja jenis bidang usaha yang dilakukan oleh koperasi, apakah itu produksi, pemasaran, atau lain sebagainya, atau bisa juga beberapa bidang usaha yang dijalankan oleh koperasi.
Pada Bab III AD ART Koperasi, harus ditentukan secara jelas mengenai jenis usaha apa yang dijalankan koperasi dan nantinya tidak boleh menyimpangg dari ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut.
Bab IV berisi tentang keanggotaan koperasi. Kemudian pada Bab V yaitu hak dan kewajiban dari setiap anggota koperasi, apa yang menjadi hak anggota dan apa yang menjadi kewajiban anggota koperasi dalam menjalankan fungsinya. Bab VI menguraikan tentang pengurus koperasi, yaitu bagaimana susunan kepengurusan koperasi dan siapa saja pihak di dalamnya.
Lalu Bab VII menjelaskan tentang hak dan kewajiban pengurus. Tentu saja ini sama seperti Bab V (hak dan kewajiban anggota koperasi), yaitu harus dijelaskan secara jelas dan rinci agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dan koperasi dapat berjalan dengan baik.
Pada selanjutnya yaitu Bab VIII yaitu pengawas, siapa saja yang dapat menjadi pengawas, apa kriterianya untuk menjadi pengawas, dan tugas yang dilakukan oleh pengawas koperasi terkait pelaksanaan koperasi dan anggota koperasi lainnya.
Bab IX menguraikan tentang rapat anggota, Bab X tentang manager, Bab XI tentang pembinaan, Bab XII tentang pembukuan koperasi, Bab XIII menjelaskan tentang audit dari koperasi, apa saja yang harus diaudit dan bagaimana langkahnya.
Kemudian Bab XIV adalah tentang permodalan, darimana modal koperasi didapatkan dan bagaimana cara pemanfatannya. Bab XV tentang simpanan anggota, Bab XVI tentang sisa hasil usaha koperasi, Bab XVII tentang tabungan anggota, Bab XVIII tentang jangka waktu.
Bab XIX tentang sanksi terkait hal-hal semua hal di atas, Bab XX tentang pembubaran dan penyelesaian, Bab XXI tentang perselisihan, dan yang terakhir adalah Bab XXII yang berisi tentang Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.
Banyaknya hal yang harus dituangkan dalam AD ART Koperasi memperlihatkan betapa penting sebuah pengaturan yang jelas agar koperasi dapat berjalan sesuai dengan fungsi, maksud, dan tujuannya yang dilaksanakan oleh para anggota koperasi.
Demikian artikel tentang AD ART Koperasi. Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar