Jenis dan Ciri-Ciri Badan Usaha Lengkap

Pengertian Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis tempat pengusaha melaksanakan tugas untuk mengelola perusahaan secara teratur untuk mencapai tujuan menghasilkan laba atau keuntungan. Dengan demikian, badan usaha identik dengan sebuah badan hukum atau sebuah lembaga yang mempunyai akta notaris.

Ciri-Ciri Badan Usaha

Jenis-jenis Badan Usaha yang dilakukan oleh Rumah Tangga Produsen ada 6, berikut ini penjelasan lengkap berikut ciri-ciri badan usaha.

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan merupakan perusahaan/kegiatan usaha yang modalnya serta manajemennya ditangani oleh satu orang. Pemilik perusahaan, pemilik modal, pemimpin perusahaan, dan manajer berada di tangan satu orang. Jika perusahaan mendapatkan laba atau untung maka seluruhnya untuk pemilik. Namun, jika perusahaan mengalami kerugian makan ia harus menanggungnya sendiri. Contohnya PO Sedya Mulya, perusahaan bis transportasi yang dimiliki oleh perseorangan.

Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan
  • Dimiliki perseorangan
  • Pengelolaan sederhana
  • Modal tidak terlalu besar
  • Kelangsungan usaha bergantung pada pemilik

2. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas atau sering disebut PT adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang menanamkan modal dalam bentuk saham-saham. Contohnya PT Indofood dan PT Unilever.

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas
  • Modalnya terdiri dari saham-saham atau andil
  • Kekuasaan tertinggi terletak pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Pemilik PT adalah pemegang saham
  • Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan. (Pengelola PT adalah dewan direksi yang diawasi oleh dewan komisaris)
  • Pemegang saham akan memperoleh keuntungan berupa deviden
  • Dewan komisaris terdiri atas golongan atau beberapa orang pemilik saham

Jenis Perseroan Terbatas (PT)

Badan Usaha Perseroan Terbatas terdiri dari tiga jenis, yaitu:
  • PT terbuka, artinya sebuah PT yang modal berasal dari penjualan saham
  • PT tertutup, artinya sebuah PT yang modalnya berasal dari keluarga sendiri
  • PT Kosong, artinya sebuah PT yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha.

1. Commanditer Venootschaft (CV)

Commanditer Venootschaft merupakan badan usaha yang terdiri dari anggota aktif dan anggota pasif. Contoh badan usaha berbentuk CV adalah CV Grafika dan CV Aneka Ilmu

Ciri-Ciri Commanditer Venootschaft (CV)
  • Keanggotaaannya terdiri dari anggota pasif (sekutu pasif) dan anggota aktif (sekutu aktif)
  • Sekutu aktif adalah anggota aktif yang mengelola CV
  • Sekutu Pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal tanpa ikut aktif mengelola CV
  • Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas
  • Tanggung jawab sekutu pasif hanya terbatas pada modal yang ditanamkan
  • Sekutu pasif sering disebut sekutu diam (slipping partner atau persero diam)

2. Firma

Firma merupakan sebuah badan usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih atas nama bersama. Contoh badan usaha berbentuk Firma adalah Firma Sentosa.

Ciri-ciri Firma
  • Badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih atas nama bersama
  • Semua pemilik modal adalah pemilik firma dan bisa saling bergantian sebagai pimpinan
  • Tanggung jawab dipegang secara bersama dan tidak terbatas
  • Pembagian keuntungan berdasarkan perbandingan modal setiap anggota
  • Semua anggota firma adalah aktif, artinya selain menanamkan modal juga sebagai pengelola firma.

Koperasi

Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang berwatak sosial dan diatur di dalam Undang-Undang tahun 1992 tentang perkoperasian. Contoh koperasi adalah koperasi pegawa negeri, koperasi angkutan kota, dan koperasi usaha tani.

Jenis Koperasi

Jika dilihat dari segi keanggotaan, koperasi dibagi menjadi dua kelompok yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.

a. Koperasi Primer merupakan koperasi yang beranggotakan perseorangan (minimal 20 orang) dan berkendudukan di desa atau kecamatan.

b. Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan badan badan hukum koperasi (minimal 3 badan hukum).

Koperasi Sekunder terdiri atas tiga jenis, yaitu:
  • Pusat koperasi, berkedudukan di kabupaten/kota dan beranggotakan minimal 3 koperasi primer.
  • Gabungan Koperasi, berkedudukan di provinsi dan beranggotakan minimal 3 pusat koperasi.
  • Induk Koperasi, berkedudukan di tingkat pusat/nasional dan beranggotakan minimal 3 gabungan koperasi.
Dalam menjalankan usaha, koperasi menggunakan lima prinsip yang dinamakan lima prinsip kerja koperasi. Hal ini menjadi ciri khas koperasi sehingga menjadi perbedaan koperasi dengan badan usaha lain.

Lima Prinsip Kerja Koperasi
  • Keanggotaan koperasi sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan (manajemen) koperasi bersifat terbuka
  • Ada pembatasan jasa atas modal
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) berdasarkan perbandingan jasa setiap anggota
  • Kemandirian

Yayasan

Yayasan adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan berdasarkan akta notaris. Pendirian yayasan bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan tidak bertujuan untuk mencari laba/keuntungan. Kegiatan yayasan yaitu mencari dana untuk melaksanakan kegiatan tertentu, misalnya yayasan pendidikan, yayasan sosial, yayasan kesehatan, dan yayasan pelayanan umum.

Jenis-Jenis Yayasan
Yayasan dibagi menjadi dua yaitu:
  • Yayasan pemerintah, contohnya Badan Urusan Logistik (Bulog)
  • Yayasan Swasta, contohnya Yayasan Dewi Sartika, Yayasan Al Huda, dan Yayasan Kasih Bunda.

Demikian artikel tentang Jenis dan Ciri-ciri Badan Usaha, Semoga bermanfaat dan membantu kalian yang sedang mencari materi tentang Badan Usaha.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara cepat mencari kata di sebuah artikel blog

SPECIAL EFFECTS ANIMATION

Pembelajaran siswa berbasis online