Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi

Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi - Koperasi tidak asal berdiri begitu saja, namun koperasi memiliki landasan, asas dan tujuan. Sehingga koperasi merupakan suatu badan yang benar-benar terorganisasi. Adapun penjelasannya sebagai berikut :

Landasan Koperasi

Untuk menjadikan koperasi sebagai saka guru perekonomian Indonesia, maka diperlukan suatu landasan yang kuat agar bangunan koperasi tidak akan roboh bila menghadapi tantangan. Landasan merupakan tempat berpijak untuk tumbuh dan berkembang mencapai tujuan yang dicita-citakan.

Landasan koperasi ada 4 yaitu: Landasan idiil, landasan konstitusional, landasan mental, dan landasan operasional. Pembahasan selengkapnya sebagai berikut :

1. Landasan idiil
Selain sebagai lambang negara Indonesia, Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila dalam Pancasila.

2. Landasan konstitusional
Landasan konstitusional koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Memang dalam pasal tersebut secara eksplisit tidak menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia, namun kata-kata "asas kekeluargaan" jelas menjamin keberadaan koperasi Indonesia karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi.

Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi


3. Landasan mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang, guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.

4. Landasan operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi.

Landasan operasional berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia :
a. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

Asas Koperasi

Sesuai dengan Pasal 2 UU No. 25 Tahun 1992 bahwa koperasi berasaskan kekeluargaan. Asas ini sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Asas kekeluargaan berarti bahwa segala sesuatu di dalam koperasi dikerjakan oleh semua anggota.

Karena koperasi dibentuk dari adanya tujuan yang sama, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, maka usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota.

Tujuan Koperasi

Tujuan koperasi seperti tertuang dalam Bab II Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 adalah : "Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta memajukan tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945".

Artikel Koperasi

Ingin tahu lebih jauh tentang koperasi? Silahkan baca juga info koperasi berikut :

Itulah yang dapat kami sampaikan mengenai Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi, semoga menjadi info yang bermanfaat bagi anda semua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara cepat mencari kata di sebuah artikel blog

SPECIAL EFFECTS ANIMATION

Pembelajaran siswa berbasis online