2 jenis pengelolaan usaha

2 jenis pengelolaan usaha. bekerja dan melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Usaha ekonomi itu ada yang dikelola sendiri dan ada pula yang dikelola bersama-sama oleh suatu badan atau kelompok orang pemilik modal.

Pengelolaan secara perorangan
Usaha yang dikelola secara perorangan yaitu usaha yang dikelola dengan modal sendiri, tenaga sendiri (ada juga yang dibantu tenaga lain sebagai pekerja), dan atas tanggung jawab sendiri. Keuntungan yang diperoleh juga untuk dirinya sendiri dan keluarganya.

Contoh usaha yang dikelola sendiri adalah pada bidang industri rumah tangga, seperti usaha kerajinan, barang-barang cenderamata, dan tukang jahit. Contoh lainnya dengan membuka warung atau toko, asongan, dan pedagang kaki lima.

Usaha yang dilakukan secara kelompok memiliki tanggung jawab dan kepemilikan secara bersama. Bentuk usaha yang dilakukan secara kelompok antara lain sebagai berikut :Pengelolaan secara berkelompok

Persekutuan
Persekutuan merupakan badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan. Contohnya Persekutuan Komanditer dan Firma.

Persekutuan komanditer
Persekutuan komanditer (CV) merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tanggung jawab berbeda-beda di antara anggotanya.

Firma
Firma (Fa) adalah persekutuan bisnis yang terdiri atas dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata dan tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang memiliki badan hukum resmi, dimiliki oleh minimal 2 orang dengan tanggung jawab yang berlaku pada perusahaan.

Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang menganut asas kekeluargaan. Tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggotanya. Keuntungan yang diperoleh dari koperasi akan dibagikan kepada seluruh anggotanya.

Anda bisa membaca artikel Jenis koperasi berdasarkan tingkatan, untuk mengetahui lebih lanjut tentang koperasi.

Baca juga Jenis jenis usaha di Indonesia

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai 2 jenis pengelolaan usaha, semoga menjadi tambahan pengetahuan bagi anda yang sedang mencari artikel info yang terkait dengan artikel ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arti dan perbedaan lambang Koperasi Indonesia

Three yellow box

Notasi Ayak-ayakan Pamungkas Pelog Barang