Kehidupan politik masyarakat tradisional suku Jawa

Kehidupan politik masyarakat tradisional suku Jawa. Secara administratif, suatu desa di Jawa biasanya disebut Kelurahan yang dikepalai oleh seorang Lurah (lurah = petinggi, bekel atau glondong). Seorang Lurah sebelum disahkan oleh pejabat yang berwenang, harus dipilih oleh warga desa yang telah punya hak pilih yang pelaksanaanya seperti pada Pemilihan Umum.


Calon yang mendapat suara terbanyak itulah yang akan disahkan sebagai lurah oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II setempat. Seorang Kepala Desa dibantu oleh beberapa pejabat pembantunya, yakni :
1. Seorang Carik (sekretaris desa), tugasnya mengurusi soal-soal administrasi desa (surat menyurat, pembukuan, arsip, dan sebagainya).


2. Beberapa Kamituwa, yaitu kepala-kepala dukuh dalam desa itu tugasnya adalah sebagai wakil lurah di dukuh tersebut.


3. Beberapa Jagabaya, yaitu koordinator keamanan desa, tugasnya membagi tugas ronda malam (siskamling) dan mengawasinya.


4. Seorang Modin atau Kaum, yaitu pejabat desa yang mengurusi soal-soal nikah, talak, rujuk, upacara keagamaan/kematian.


5. Beberapa Kebayan, yaitu pejabat desa yang tugasnya menyampaikan perintah dari atasan kepada para warga desanya.


6. Beberapa Ulu-ulu, yaitu pejabat desa yang bertugas membagi air di sawah-sawah para petani dalam desa yang bersangkutan.


Para pejabat pembantu Kepala Desa tersebut disebut Pamong Desa. Untuk desa-desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, perangkat desa itu masih ditambah lagi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kelurahan, yakni suatu badan yang merupakn wakil dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.


Jika pemerintah desa hendak membuat peraturan khusus atau pungutan kepada masyarakat warga desa, maka Kepala Desa harus mengadakan permusyawaratan dengan tokoh-tokoh yang mewakili warga desa yang disebut Rembug Desa atau Musyawarah Desa.


Untuk memelihara dan membangun masyarakat desanya para pamong desa terutama kepala dukuhnya harus sering mengerahkan bantuan tenaga warga desa yang disebut gugur gunung atau kerig desa guna bekerja sama untuk membuat, memperbaiki atau memelihara jalan-jalan desa, jembatan, saluran air, bendungan desa, balai desa, rumah-rumah ibadah dan sebagainya.


Secara adat, masyarakat desa di Jawa masih banyak yang melakukan bersih desa atau sedekah bumi atau rasulan sekali dalam setahun. Dalam upacara tersebut, di samping mengadakan selamatan juga sering kali diadakan hiburan rakyat berupa tayuban, wayang, ataupun ketoprak.


Untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi di desa, banyak desa yang telah memiliki koperasi pertanian, koperasi konsumsi sejak lama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arti dan perbedaan lambang Koperasi Indonesia

Three yellow box

Notasi Ayak-ayakan Pamungkas Pelog Barang